DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Pemkab Halteng melalui Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani kepada media ini Sabtu, (23/6/2018) siang ini mengatakan bahwa terkait dengan kehadiran para PNS. Pemda akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di hari pertama usai cuti lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1439 H/2018 M pada Kamis, (21/6/2018) kemarin.
Dan akan diberikan sanksi tegas berupa ditunda kenaikan gaji berkala kepada PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa ada alasan yang jelas,” ungkapnya.
“Kita sudah cek kehadiran PNS secara langsung melalui apel perdana Kamis kemarin dan sesuai laporan pimpinan SKPD maupun laporan para camat, pada apel perdana disetiap kecamatan terdapat sejumlah PNS yang sengaja menambah libur,” ujar Wakil Bupati kepada wartawan di Kantor Bupati, Sabtu (23/6/2018).
Terkait dengan jumlah PNS yang tidak masuk kerja, Wabup mengakui belum tau pasti. “Saya belum memastikan berapa jumlah PNS yang tidak masuk di hari pertama ini. Namun, dari laporan Kepala BKP – SDM Pemkab Halteng Dra Hairiah M. Si dapat diperkirakan para pegawai yang hadir di hari pertama kerja ini hanya berkisar 85 persen sedangkan di Kecamatan PNS yang hadir diperkirakan tidak sampai 50 persen.
Padahal Negara sudah memberikan waktu libur yang cukup panjang dan kalau itu masih kurang juga sudah sangat keterlaluan. Wabup juga menambahkan dalam minggu depan pihaknya akan melaporkan ke pihak Kementerian PAN – RB dan BKN,” tutupnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN