
Mantan camat weda selatan Rosita Ibrohim
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Sejumlah warga masyarakat Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah mempertanyakan proses kasus mantan camat weda selatan Rosita Ibrahim yang telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Polres Halteng terkait dengan penyalagunaan proyek swakelola tahun lalu.
Warga AS dan SM menuturkan, Rosita Ibrahim (mantan camat weda selatan) kala itu menjadi Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan swakelola yang di duga merugikan negara dan telah dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Polres Halteng,” jelas warga yang enggan identitasnya disebutkan.
Namun kata AS, sampai saat ini kasus tersebut tidak ada perkembangan adem saja tak lagi diproses oleh penyidik Polres Halteng tanpa alasan.kata AS Pada www.dimensinews.co.id saptu (2/6/2018)
Padahal, Reserse Kriminal Kepolisian Halteng telah menetapkan mantan camat weda selatan Rosita Ibrahim sebagai tersangka penyalagunaan anggaran swakelola itu karena terindikasi kerugian Negara namun hingga kini kasus tersebut tidak jalan.ucapnya.
Dia dan warga lainnya berharap pihak kepolisian yang menangai kasus tersebut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,agar pandangan masyarakat tidak liar terhadap aparat kepolisian.tutupnya.
Terpisah Kapolres Halteng AKBP Andri Hariyanto SIK ketika dikonfirmasi via pesan singkat Watshapp kapolres mengatakan, akan mengecek kasus tersebut ke bagian penyidik. “Saya cek dulu ya ke Kasat Reskrim,
Dia menjelaskan,menurut kasat reskrim kasus tersebut merupakan kasus tahun 2015, sampai saat ini masih tahapan sidik dan menunggu perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Maluku Utara,” akunya via Watshapp.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN