Photo Istimewa : Sanu Bulda
DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Dua tersangka yang diduga merupakan spesialis kasus penodongan ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Singkut dibantu oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi, Senin (21/5).
Kedua tersangka yakni Randi Nawi (29), dan Feri Iskandar (22), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kota Jambi
Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Dimana pada Sabtu (6/1) lalu, kedua tersangka melakukan penodongan dan perampokan terhadap korban wanita paruh baya Rahmadani Putri Irawanda (18). Ketika korban yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Umum, dari pasar Singkut menuju ke rumahnya Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Melihat korban sendirian, Keempat pelaku yang kala itu juga mengunakan sepeda motor langsung mengejar korban. Pelaku pun memepet sepeda motor korban seraya menarik kunci kontaknya hingga sepeda motor korban pun berhenti.
Saat itulah pelaku langsung mengacungkan senjata tajam pisau seraya meminta motor diserahkan. Karena takut, korban harus mengikhlaskan motornya dibawa oleh keempat pelaku tersebut.
“Jadi setelah mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian, saat itu juga personel Polsek singkut langsung melakukan pengejaran ke Jambi,” Kata Kapolres Sarolangun,AKBP Dadan Wira Laksana
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, Senin (21/5) sekitar pukul 02:00 Wib, saat itu juga pelaku melakukan perlawanan, sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap, dan setelah menjalani perawatan medis, kedua pelaku kita bawa ke Polsek Pelawan Singkut untuk menjalani proses lebih lanjut,” Jelasnya
Belakangan diketahui, dari hasil pengungkapan kedua tersangka juga melakukan penodongan terhadap mobil pick up yang mengangkut kentang, “Setelah dikembangkan sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 20 tkp diwilayah Sarolangun baik ditahun ini maupun tahun lalu, dan belum lama ini kedua pelaku melakukan penodongan kepada mobil pickup pembawa kentang. Saat ini BB (mobil pickup) sudah diamankan polsek singkut kemungkinan untuk tkp ini masuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” Tambahnya
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, “Setelah melalui pemeriksaan penyidik, kedma tersangka akan kami jerat dengan PASAL 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya.
Laporan Reporter : Sanu Bulda
Editor . : Red DN