Bupati Bungo Resmi Buka Lubuk Larangan Dusun Koto Jayo Tanah Tumbuh

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Bupati Bungo, H. Mashuri beserta ratusan warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, resmi membuka Lubuk Larangan, Selasa (18/08/2020).

Lubuk Larangan merupakan penghasilan bagi masyarakat setempat guna melestarikan sungai yang ada di Kabupaten Bungo untuk tetap terjaga.

Tampak hadir Kepala Opd lingkungan Kabupaten Bungo, Danramil, Camat, Kepala Desa (Rio), tokoh masyarakat serta ratusan warga yang sudah turun mengambil ikat lengkap dengan peralatan menangkap ikan.

Bupati Bungo, H Mashuri dalam sambutannya mengatakan, dengan dibukanya lubuk larangan dapat menjaga kelestarian alam terutama air menjadikan ikan dapat hidup dan berkembang biak.

“Meskipun kondisi Covid-19 dapat menjaga protokol kesehatan serta menjaga pola hidup bersih seperti cuci tangan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Destinasi Wisata Tulungagung Mulai di Buka Asal Sudah Penuhi Persyaratan

Mashuri menuturkan, masyarakat harus mematuhi aturan yang ada di desa setempat karena memiliki aturan yang sendiri dan kesepakatan. dari hasil panen ikan ini nantinya bisa untuk makan sendiri juga bisa di jual ke pasar.

“Jadi ini artinya bisa menjadikan pendapatan bagi desa tersebut untuk dijual maupun untuk dimakan sendiri,” tambahnya.

Sementara, Kepala Desa (Datuk Rio) Said Somad mengucapkan terima kasih kedatangan Bupati Bungo yang telah membuka larangan, serta meminta maaf apabila sambutannya kurang memuaskan.

Dikatakan Said Somad, dibukanya lubuk larangan yang ada di Dusun Koto Jayo ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena sudah cukup dibukanya lubuk larangan, jadi masyarakat rela meninggalkan kerjanya baik itu pekerjaan menyadap karet mupun kerja di rumah.

BACA JUGA :   Berantas PETI, Tripika Kecamatan Air Hitam Gelar Razia

“Mereka rela mencari ikan di sungai yang ditentukan oleh tokoh masyarakat untuk di buka lubuk larangan. Sebelum pembukaan lubuk larangan masyarakat dan tokoh agama dan tokoh adat membaca doa dan membaca surah Yasin oleh tokoh masyarakat baru boleh di ambil ,” cetusnya.

(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses