Kemudian, Dimensinews mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar.
Zainuddin membenarkan adanya pergantian pejabat Sekdakab Labuhanbatu pada Selasa (18/8) ini di Kantor Bupati sekira pukul 08.00 WIB pagi.
“Benar ada pergantian pejabat Sekdakab jam 08.00 WIB pagi tadi, yaitu Muhammad Yusuf Siagian kembali menjabat Sekdakab Labuhanbatu menggantikan H Ahmad Muflih,” jelas Zainuddin.
Namun, ironisnya masih banyak para ASN baik eselon II hingga IV tidak mengetahui adanya pergantian pejabat Sekdakab Labuhanbatu.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumatera Utara di Medan. Bukti pelaporan nomor STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT III, diterima langsung Kepala SPK III, AKBP Benma Sembiring, Kamis (9/7/2020) lalu.
Laporan langsung dilakukan oleh Ir Muhammad Yusuf Siagian, didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala.
“Laporan ini terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan,” kata Akhyar Idris Sagala, Kamis (9/7/2020) lalu.
Akhyar menyebutkan, laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe, tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Katanya lagi, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ini tidak mau melaksanakan perintah Undang- undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta perintah Gubernur Sumatera Utara.
Perbuatan ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” katanya.
(Mortan)