KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Ikan Ilegal

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Polri menggagalkan penyelundupan 54,978 ton ikan patin fillet yang datanya disamarkan menjadi cumi-cumi.

Dalam konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jakarta Utara pada Senin (10/8/2020)  terungkap nilai barang ilegal tersebut mencapai  Rp 2,7 miliar.

Dirjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Selanjutnya pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.

BACA JUGA :   WALHI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penghapusan IMB dan Amdal

“Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya,” ujar TB Haeru.

Dalam kasus ini pihak Korpolairud, Irjen Lotharial Latif mengatakan pihaknya akan segera mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan dengan serius. Pasalnya kasus ini diduga dilakukan oleh korporasi terlihat dengan modus yang tertata dan terorganisir dengan baik.

“Kami akan dalami kasus ini dan melakukan pengembangan atas kasus ini karena hal ini berpotensi merugikan nelayan dan ekonomi kerakyatan dimasa sulit seperti ini,” ujar Lotharial Latif.

Tb Haeru Rahayu menambahkan, penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia.

Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.

BACA JUGA :   Tujuh Penambang Emas Ilegal Diamankan Reskrim Polres Sarolangun

(Hp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses