
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kasubag Perlengkapan Bagian Umum, Muksin M Kayana kepada media ini Senin, (14/5/2018) diruang kerjanya mengaku bahwa terkait dengan penertiban puluhan rumah dinas di Desa Wedana hanya menjalani perintah bupati Drs Edi Langkara MH, jadi bagi pejabat jabatan eselon III tetap tinggal di rumah itu, memang bisa bayar tapi tidak bisa diatas 20 juta minimalnya di bawa 10 juta,
Sudah 3 kali Pemkab Halteng menyurat kepada para PNS yang menempati puluhan rumah dinas tersebut, hanya saja mereka beralasan harus ganti rugi soal pembangunan dapur. Dan itu dapat direspon Bupati Drs Edi Langkara tetapi tidak bisa diatas 10 juta,” jelas Kasubag Perlengkapan kepada media diruang kerjanya Senin kemarin.
Perintah tertulis sudah dilayangkan sebanyak 3 kali tetapi para PNS tetap saja bersih keras tak mau keluar dari rumah dinas itu, Bupati Edi Langkara menyampaikan bahwa rumah dinas itu milik pejabat eselon III dan kalau ada pejabat eselon III tetap tinggal di rumah dinas tersebut.
“Jadi tidak ada sistim politik didalamnya, jika ada pejabat eselon III meskipun berbeda politik tetap menempati rumah dinas eselon III karena itu rumah jabatan eselon III jadi tidak ada unsur pokitik didalamnya,” ujarnya.
Kasubag Perlengkapan juga menambahkan bahwa langkah yang di ambil Pemda adalah penertiban penempatan rumah dinas yang benar-benar pejabat eselon III, bukan para PNS, bukan pula orang dekat Bupati. Meskipun lawan politik tetapi Ia pejabat eselon III maka tetap menempati rumah dinas tersebut,” paparnya.
Ia juga menilai belum adanya kesadaran bagi PNS Halteng yang menempati rumah dinas eselon III itu, sebab, kemarin-kemarin para PNS yang menempati rumah dinas itu karena berdasarkan kedekatan politik sehingga seperti itu jadinya. Nah, sekarang saatnya dilakukan penertiban,” tutupnya.
Terpisah, dari sejumlah PNS yang menempati rumah dinas itu mengaku siap keluar dari rumah tersebut, hanya saja harus ada ganti rugi, sebab, kata mereka mau tinggal di mana kalau keluar dari rumah dinas tersebut.
Laporan Reporter: La Ode
Editor: R. SS
















