“Kasus Djoko Tjandra menunjukkan lemahnya bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Menurut ICW, instrumen intelijen negara tidak bekerja secara optimal mengusut kasus Djoko Tjandra. Hal ini terbukti dari serangkaian kejadian mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas hal tersebut, BIN dinilai telah gagal melacak buronan kelas kakap itu.
















