Demikian juga masalah Djoko Tjandra yang masih mengajukan PK, Manurut Wawan, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki.
“Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” ujarnya.
Wawan pun menambahkan, UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri. BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden dan tidak disampaikan ke publik.
BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga Intelijen Negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra. ICW mengatakan, kasus ini menunjukkan lemahnya BIN.
















