DimensiNews.co.id, JAKARTA- Badan Intelijen Negara (BIN) merespon tudingan ICW yang menilai lembaga tersebut lemah menghadapi buron korupsi Djoko Tjandra. Deputi VII dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto mengatakan, BIN memang tak memiliki wewenang melakukan penangkapan.
Wawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri.
BACA JUGA: ICW Kritik Kinerja BIN yang Gagal Lacak Djoko Tjandra
“BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” kata Wawan, Rabu (29/7).
Hingga saat ini, kata Wawan, BIN selalu melakukan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup. Hal serupa terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa, yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.
Wawan melanjutkan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Meski begitu, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).
















