Kejari Samosir Dipraperadilankan Mantan Bupati Toba

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TOBA – Tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Areal Penggunaan Lain (APL) hutan Tele yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Mantan Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) periode 1999 – 2005, yang kini berubah nama menjadi Kabupaten Toba, Drs. Sahala Tampubolon mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri setempat.

Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar pada tanggal 14 Juli 2020, pekan lalu di Pengadilan Negeri Balige, dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Azhari Ginting dan dihadiri oleh pemohon Drs. Sahala Tampubolon bersama 3 (tiga) kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, SH, MH, Miduk Panjaitan, SH dan Hendra F. Sidabutar, SH.

Pada surat penetapan tersangka, Drs. Sahala Tampubolon dinyatakan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai, karena telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah Negara untuk pemukiman dan pertanian pada areal penggunaan lain hutan Tele.

BACA JUGA :   H. Arief R.Wismansyah H.Sachrudin Kembali Menjaba Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2018-2023.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menjerat Drs. Sahala Tampubolon dengan pasal 2 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di ruang persidangan, Tim Kuasa hukum Mantan Bupati tersebut menyampaikan, 10 point keberatan atas penetapan kliennnya sebagai tersangka, salah satunya ialah unsur korupsi yang disangkakan tidak relevan dan kerugian negara yang disebutkan Kejari Samosir diragukan tidak memiliki legal standing.

“Apa dasar pihak kejaksaan menyebutkan jumlah kerugian negara? Sebab tidak ada hasil audit dari BPK dan BPKP ataupun Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap lembaga pemerintah,” ujar Miduk Panjaitan.

BACA JUGA :   Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 21 Tersangka dan 279,45 Ton Barang Bukti Pupuk Diamankan

Lebih lanjut, Miduk juga menyesalkan bahwa sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bupati sebagai pelaksana Undang Undang ini, maka Perda dan Keputusan Bupati Samosir dan Bupati Serdangbedagai masih tetap berlaku dan dilaksanakan di kedua kabupaten tersebut.

“Menurut saya, Keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tanggal 26, bulan Desember, tahun 2003 itu sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, termohon atau dalam hal ini pihak Kejari Samosir juga menyampaikan jawaban atas keberatan pemohon, yang dibacakan oleh Jaksa Crispo Mual Natio Simanjutak, SH dan didampingi Jaksa Piere Handoko, SH.

Kemudian, usai pembacaan jawaban, sidang pun kembali ditunda untuk agenda selanjutnya.

BACA JUGA :   Bupati Bungo H. Mashuri Orang Pertama Yang disuntik Vaksin Covid 19 Sinovac

Pantauan media ini, sidang Pra Peradilan untuk kasus tersebut digelar di 2 tempat berbeda daerah, yakni Pengadilan Negeri Samosir dan Pengadilan Negeri Balige.

Untuk sidang pembacaan putusan akan digelar pada tanggal 22 Juli 2020 mendatang di Pengadilan Negeri Balige, sekitar pukul 17.00 Wib.*(FLT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses