DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Jajaran Satuan Lalulintas Polres Lhokseumawe, Rabu (15/7) melaksanakan sosialisasi Distance Line kepada pengguna jalan di traffic lights atau lampu merah Simpang Bank Indonesia Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista, S.I.K, kepada DimensiNews.co.id mengatakan, sosialisasi distance line dilakukan agar pengguna kenderaan saat berada di lampu merah tetap menjaga jarak guna untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Jika sebelumnya kita pernah melakukan sosialisasi social distancing di pasar maupun di tempat keramaian lainnya, kini pada masa New Normal maka pengguna kenderaan saat berada di lampu merah juga harus menjaga jarak,” katanya.
Untuk memudahkan pengendara dalam melakukan distance line, kini di lampu merah Simpang BI Lhokseumawe sudah dibuat tanda atau marka di badan jalan agar pengendara roda dua dan empat berhenti di garis yang telah ditentukan.
“Saat di lampu merah Simpang BI, untuk kenderaan roda dua berhenti di paling depan, sedangkan roda empat berhenti di paling belakang sesuai dengan tanda garis yang telah ditentukan,” kata AKP Radhika Angga Rista, S.I.K.
Penerapan distance line di Kota Lhokseumawe hanya diberlakukan di lampu merah Simpang BI dan lampu merah berada di dekat Bank Mandiri Lhokseumawe
















