DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Dua orang terdakwa kasus curanmor inisial AR (25) dan RR (29) dituntut masing – masing hukuman 2 tahun pidana pada agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kejaksaan Negeri Indramayu Eko Purwanto yang dilakukan di pengadilan negeri Indramayu, Kamis (01/02/2018). mereka diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) keempat KUH Pidana.
bahwa akibat dari pada tuntutan tersebut terdakwa RR melaluai Penasehat hukumnya yg dalam hal ini diwakili oleh Sdr.Boni Rismaya, SH.,MH. mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk keringanan hukuman bagi terdakwa RR, kata eko di temui usai sidang.
Hal tersebut dibenarkan oleh 2 dari 3 orang tim penasehat hukum terdakwa RR yaitu Boni Rismaya dan Gustiar. “Intinya penasehat hukum keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan Pledoi agar mendapatkan penurunan hukuman.” Kata Boni mewakili dua orang rekannya.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa AR ditahan oleh Penyidik polsek indramayu sebagai tahanan titipan di rutan 22 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017 kemudian di Perpanjang penahanannya oleh penuntut umum terhitung 12 Oktober 2017 hingga 20 November 2017 dan dilanjut oleh Penuntut umum kejaksaan negeri indramayu 24 November 2017 sampai 13 Desember 2017.
sedangkan terdawa RR hanya ditahan Penyidik polsek 22 September 2017 sd 11 Oktober 2017 dan Penangguhan penahanan oleh penyidik terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2017.
AR dan RR dua orang warga Garut melakukan pencurian 1 unit motor matic warna biru putih milik korban RN di sekitar daerah waduk Bojong sari Indramayu pada Kamis, 20 September 2017 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Laporan wartawan :EF
Editor. : Red DN