Sidang Perkara Penipuan Ditunda Empat Kali, JPU PN Tangerang Dipertanyakan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang patut dipertanyakan lantaran sudah empat kali tidak dapat menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan penipuan yang rencananya digelar Senin (29/6) dengan terdakwa Ricky Angga Sanjaya.

Untuk keempat kalinya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan batal digelar karena saksi pelapor atas nama Devi Anton Salomonz mangkir dari pemanggilan sidang.

Hal ini membuat Sahdu Bahriun selaku kuasa hukum dari terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan kinerja JPU.

“Saya meminta untuk JPU tidak menunda lagi dan saya berharap kasus ini segera disidangkan. Kalau tidak selesai, kasus ini bisa lari kemana-mana,” ujar Sahdu saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6).

BACA JUGA :   Dharma Pertiwi Pusat Gandeng IBM Gelar Baksos Dan  Gebyar Kampung Nelayan di Tanjung Kait

Untuk itu, menurutnya, JPU harus segera bisa hadirkan saksi. Ia berkata, kalau saksi tidak hadir akan putus atau tidak akurat dalam penananganan perkara ini.

“Apalagi ini sudah empat kali harusnya sidang sudah NO (niet ontvankelijke verklaard-red) atau diputuskan untuk segera dicabut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rosa Adang Ibrahim yang mewakili pihak keluarga ikut menyayangkan perihal kembali ditundanya persidangan.

“Kami merasa seperti digantung dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini. Tentu kami akan mengambil langkah-langkah agar JPU bisa menghadirkan saksi pelapor,” ucap Adang.

Sementara, saat dihubungi di tempat terpisah, Eko Purwanto selaku JPU mengaku sidang ditiadakan dikarenakan saksi pelapor sedang berada di luar kota.

BACA JUGA :   Dalam Rangka HGN 2020, PGRI Grogol Bantu Satgas Covid Edukasi Masyarakat

“Sudah dihubungi tapi lagi di Surabaya, jadi ga bisa hadir hari ini,” terang Eko.

Ia menambahkan, sebagai gantinya sidang akan kembali digelar Rabu (1/7) sesuai dengan kesanggupan saksi pelapor untuk hadir.

“Diundur hari Rabu, karena saksi pelapor bisanya hari rabu,” ucapnya. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses