DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pihak BPHN Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI bersama Kakanwil DKI Jakarta kembali melakukan sosialisasi dan membagikan masker pada pengguna jalan di Pos Check Point, Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2019).
Suhud Prabowo Mukti, salah satu petugas penyuluhan hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI menjelaskan, pihaknya beserta jajaran terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami dari Kementrian Hukum dan HAM bersama BPHN melakukan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan dan sosialisasi tentang bahayanya virus corona yang saat ini sedang melanda negri kita,” kata Suhud.
“Kami juga menyiapkan mobil penyuluhan hukum keliling agar masyarakat bisa melakukan konsultasi hukum secara online. Selain itu, di mobil tersebut kami juga menyiapkan berbagai sarana informasi terkait pereturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Tiopan Pandapotan Situmorang, salah satu Petugas Penyuluh Hukum menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi penanganan pencegahan Covid-19 di beberapa wilayah di DKI Jakarta.
“Sebelumnya juga sudah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Jakarta Timur. Tujuannya adalah agar masyarkat memahami betul akan bahaya virus Covid-19 yang saat ini sudah banyak menelan korban cukup banyak,” katanya.
Untuk itu, kata Tiopan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB dan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang larangan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
“Karena itu salah satu upaya kita untuk terhindar dari penyebaran virus Covid-19 tersebut, dan jangan pernah anggap enteng masalah virus corona ini karena ini ancaman yang sangat serius, apabila kita tidak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah selama masa PSBB diberlakukan di DKI Jakarta.
Kemudian cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, selalu menjaga jarak dan hindari kerumunan masa atau perkumpulan.
Hal tersebut, kata Tiopan, sangat penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penularan virus Covid-19.
“Dan tidak kalah penting, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunda mudik ke kampung halaman karena hal itu bisa mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 pada sanak saudara kita yang ada di kampung halaman,” jelasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, petugas Polsek Kalideres, Satpol PP Kalideres, Dinas Perhubungan, petugas penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta; Tiopan Pandapotan Situmorang, Larsianus Sipayung, Muhamad Jajuli, Suhud Prabowo Mukti dan penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional; Elsy, Aries, Widi, Syafril, Ela melakukan sosialisasi Tentang(hl)
















