
DimensiNews.co.id – Purwakarta
UC warga Jakarta ditangkap Polisi Purwakarta, saat mendistribusikan gas Elpiji bersubsidi 3 Kg secara ilegal ke warung-warung yang ada di kecamatan Sukatani, Kabupaten Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya mengungkapkan Elpiji subsidi 3 Kg tersebut, harusnya hanya bisa didistribusikan di wilayah Jakarta untuk masyarakat. Namun, UC mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
“Harusnya Gas Elpiji bersubsidi tersebut didistrbusikan di Jakarta. Namun UC malah membawa tabung-tabung tersebut melewati wilayah distribusinya. dijual ke wilayah Kecamatan Sukatani, Purwakarta,” terang Twedi di Mapolres, Kamis (5/4/2018).
Ia menambahkan UC menjual gas Elpiji 3 Kg per tabung seharga Rp 22.000. Sementara harga HET nya Rp 16.500.
Sejumlah barang bukti, kata dia, berhasil diamankan bersama tersangka saat polisi melakukan penangkapan. “Kami telah mengamankan barang bukti yakni, 129 tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 Unit kendaraan pick up diduga digunakan untuk kendaraan operasional, 39 ceap seal, 6 uah rubber seal warna merah dan 1 buah plastik crap,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat pasal 53 huruf C dan D dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104 tahun 2007 serta Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang pendistribusian dan penetapan harga Elpiji dan Peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pendistribusian tertutup Elpiji tertentu di daerah dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara. (rom)
















