Dianggap Resahkan Masyarakat Koperasi Delta Pratama Digruduk PP Kota Batu

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Koperasi Delta Pratama yang berada di Kota Batu, kini menjadi sorotan masyarakat. Bukan dibilang menguntungkan, justru diduga merugikan konsumennya, karena diindikasikan sistem yang digunakan tidak lebih seperti rentenir.

Dengan demikian, ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Batu mendatangi kantor koperasi yang beralamatkan Jalan Dewi Sartika, Kota Batu untuk menemui pimpinannya, Jumat (15/5/2020).

Dikatakan Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto, S.H bahwa selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat baik dari Kota Batu maupun Kota Malang soal rentenir yang berkedok koperasi.

“Kedatangan kami untuk menemui pimpinan koperasi Delta Pratama, Yohanes Candra, karena klien kami bernama Ibu Widiawati dan suaminya Rusdianto, meminta bantuan atas kesemena-menaan koperasi ini (Delta Pratama). Bayangkan, pada gugatan pertama sudah menang, sekarang sedang proses kasasi, ternyata aset klien kami malah dijual,” terang dia.

BACA JUGA :   Ini Daftar Nama 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Terpilih Periode 2019 -2024

Sebenarnya, lanjut dia, praktik lintah darat yang terselubung ini banyak di wilayah Kota Batu. Dan, berkedok sebagai koperasi yang bunganya memeras masyarakat.

Oleh sebab itu, Edwin berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu harus segera dan serius menangani permasalahan kegiatan koperasi yang cara kerjanya seperti rentenir ini.

“Diskoperindag harus segera melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang ada di Kota Batu. Kalau melanggar seperti ini dan menyimpang dari azaz kekeluargaan, ya di tindak tegas, kalau masih bandel di tutup saja. Dan saya yakin banyak di antaranya adalah rentenir,” ujar Bendahara LBH Malang ini.

Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto, S.H

“Pemkot Batu harus melakukan pengawasan ketat, jika dibiarkan, nanti lama-lama bakal merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama halnya dengan rentenir,” imbuh dia.

BACA JUGA :   Kapolres Mesuji Cek Langsung,Persiapan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Kembali ditegaskan Edwin, bahwa pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain itu, proses transaksi di koperasi harus berjalan jelas dan terbuka.

“Yang jelas, proses transaksi harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi,” pungkas dia.

Saat ditemui, Pimpinan Koperasi Delta Pratama, Yohanes Candra menyanggah bila transaksi melalui tindakan pelelangan tersebut melanggar hukum.

“Perkara ini sudah disidangkan, pertama memang saya kalah, namun berkas mereka cacat dan saya kasasikan. Jadi menurut saya tidak ada soal jika aset jaminan berupa rumah kos disebelah Polinema Malang itu, kini telah berbalik nama kepada pembelinya,” kelit Yohanes dalam proses mediasi di Polres Batu.

BACA JUGA :   Dandim 0420 Sarko Gelar Halal Bin Halal di Makodim 0420/ Sarko

Seperti diketahui, permasalahan ini semakin menguatkan tuntutan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu, terkait dorongan kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rentenir.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses