DimensiNews.co.id, JAKARTA- Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menutup 184 perusahaan dan pemberian sanksi teguran kepada 882 perusahaan. Sehingga, total ada 1.066 perusahaan yang telah melanggar aturan PSBB Jakarta.
Data tersebut didapat dari hasil sidak Pemprov DKI sejak 14 April-11 Mei 2020. 184 perusahaan yang ditutup merupakan sektor yang tidak dikecualikan, namun saat PSBB berlangsung perusahaan tersebut masih beroperasi dengan melibatkan 16.424 pekerja.
“184 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Sementara 882 perusahaan yang diberikan sanksi teguran merupakan gabungan sektor yang dikecualikan dan sektor yang diberi izin kementrian terkait untuk tetap beroperasi, namun telah melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
“262 perusahaan diantaranya tidak dikecualikan namun memiliki izin dari kementerian untuk tetap beroperasi, sedangkan 620 perusahaan lainnya merupakan sektor yang dikecualikan, kedua kategori ini belum melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Andri.
Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta telah memasuki PSBB periode kedua. Masa PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April. Namun, pandemi corona di Ibu Kota masih belum terkendali, sehingga pemerintah memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020. (red)
















