Dugaan Money Politik”Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum AGK-YA

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TERNATE – Tim Kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba – M. Al Yasin Ali (AGK-YA) menilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu keliru atas dugaan pelanggaran kampanye (money politic) yang dilakukan di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat beberapa waktu lalu. Hal tersebut katakan Iskandar Yoisangadji dalam pres confres di Hotel Kedaton Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat (23/3/2018).

Menurut Iskandar, indikasi atau dugaan tindak pidana pemilu money politic yang disangkakan Panwas Kabupaten Pulau Taliabu terhadap paslon AGK-YA itu sangat keliru.

Sementara, saweran atau saro yang dilakukan juru kampanye AGK-YA, Muhaimin Syarif kepada masyarakat di desa Kawalo Pulau Taliabu merupakan adat istiadat desa setempat. “ Dalam pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu memang sudah tegas mengatur bahwa money politic itu juga merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak segampang itu kemudian dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Kawalo, Pulau Taliabu itu dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.”ungkapnya

BACA JUGA :   Investor Asing Lirik Tanah OKU Selatan Untuk Peternakan Sapi Perah

Jika dimaknai dalam asas legalitas yang mana didalamnya ada asas legalitas formil dan asas legalitas materil, tradisi Saro tidak bisa dikatakan sebagai satu perbuatan pidana pemilu. Artinya, Saro yang merupakan adat istiadat penjemputan yang dibangun menjadi sebuah tradisi masayarakat setempat merupakan kebiasaan hukum dan juga diakui secara hukum. Sehingga saro atau saweran yang dilakukan Muhaimin Syarif terhadap empat sampai enam penari itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.

Nah, ini kalau dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Kawalo, dikala mana menjemput tamu yang dari luar kemudian disambut meriah dengan tradisi yang sering dipraktekkan di desa setempat, menurut kami itu tidak bisa dikatakan sebagai satu perbuatan pidana, karena dia tunduk dalam satu asas legalitas materil,” ujarnya.

BACA JUGA :   Rapat Pleno KPUD Bungo Tetapkan Paslon SZ - Erick No. 1, Hamas - Apri No. 2

Iskandar menambahkan, asas legalitas materil dimaknai dalam dua fungsi yaitu fungsi negatif dan fungsi positif. Akan tetapi, apa yang dilakukan di desa Kawalo itu bukan merupakan satu perbuatan pidana, karena tidak dicela oleh masyarakat.

Sementara itu, Muhammad Thabrani menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye yang mana diatur dalam pasal 5 (lima), salah satu metodenya adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Artinya, pasangan calon bisa menggunakan kegiatan lain sebagaimana diatur dalam pasal 41 PKPU nomor 4 tahun 2017 yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf e.

“Metode dalam PKPU ini menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik).”ungkap mereka (red, Tim Kuasa Hukum) kepada awak media.

BACA JUGA :   DPRD Kabupaten Malang Minta Pemkab Segera Realisasikan Save House

Laporan Reporter : SN

Editor .                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses