DimensiNews.co.id, BEKASI- Sudah empat hari berlangsungnya penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Dalam aturan PSBB, Pemkab melarang sejumlah industri beroperasi dan wajib merumahkan para karyawan di masa pandemi Covid-19, Sabtu (18/4/2020).
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi dan tindak pidana bagi sejumlah industri yang masih aktif beroperasi saat status PSBB diberlakukan.
Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.
“Jika tahap sosialisasi selesai, baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup.
Suhup juga akan memantau industri-industri mana saja yang tetap beroperasi. Jika ada yang terbukti melanggar akan langsung ditindak tegas.
“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.
Suhup menjelaskan industri-industri yang tetap diizinkan beroperasi hanyalah industri yang berada di sektor perusahaan khusus.
“Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri,” kata Suhup. (Ayu)