DimensiNews.co.id, Barru– Seorang pria asal Barru, Sulawesi Selatan, berinisial MG (50) ditangkap polisi atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech terhadap Bupati Barru. MG menulis komentar itu di salah satu postingan grup Facebook.
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah mengungkapkan, MG berhasil ditangkap pada Jumat (17/4/2020) pukul 23.30 WITa. Penangkapan MG berdasarkan monitoring petugas di media sosial.
“Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan dalam sosial media Facebook, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Facebook dengan nama akun pelaku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada postingan akun FB yang dishare melalui grup Facebook Pilkada Bupati Barru 2020, atas dasar tersebut tim langsung mengamankan pelaku,” kata Welly, Sabtu(18/4/2020).
Welly mengatakan pelaku menulis kalimat bernada hasutan dan ujaran kebencian dalam kolom komentar itu. “Itu namax bupati kurang beretika,,, tdk pantas lagi dijadikan pemimpin! Pemimpin kurg ajar,” begitu bunyi komentar pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah ponsel genggam telah diamankan di Polres Barru guna penyelidikan lebih lanjut. Welly mengimbau agar masyarakat bijak dalam menulis di media sosial. (Ester)
















