Perkuat Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana Hingga Rp 3 Triliun

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pencegahan virus corona (Covid-19).

Semula Pemprov DKI menggelontorkan dana Rp 1 triliun untuk penanganan corona, namun kemudian ada penambahan lagi Rp 2 triliun. Sehingga total dana yang dialokasikan Pemprov DKI sebesar Rp 3 triliun.

Anggaran dana tersebut digunakan untuk penanganan corona di ibu kota hingga Mei 2020 mendatang.

“Sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp 3,032 triliun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4) kemarin.

Edi menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasiannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020.

BACA JUGA :   Sambut HUT Ke-107, FORDA Bersiap Menghadapi “New Normal”

Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No.162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Edi menyampaikan, alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.

Sehingga, nantinya dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan Covid-19. (Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses