
DimensiNews.co.id INDRAMAYU – i ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu, majelis hakim membacakan putusan terkait konflik PG. Rajawali dengan Masyarakat penyangga hutan.senin (13/3/2018)
Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 1 jam, Majelis hakim menyatakan gugatan class action para penggugat tidak dapat diterima.”Dalam konvensi dan dalam provisi menolak tuntutan provisi para penggugat tersebut. Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi atau keberatan tergugat 1 (PG. Rajawali) untuk sebagian.”
“Menolak eksepsi atau keberatan tergugat 1 untuk selain dan selebihnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan class action para penggugat tidak dapat diterima.”
“Dalam rekonvensi dinyatakan gugatan penggugat dalam rekonvesi tersebut tidak dapat diterima.” Kata Hakim dalam pembacaan putusan sidang.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Caripan selaku pengacara massa merasa keadilan belum berpihak kepada masyarakat. “Gugatan kita dianggap tidak memiliki kepentingan hukum, yang punya kepentingan hukum adalah perhutani. Kami akan ajukan upaya hukum baik banding maupun pengaduan kembali.” Tandasnya.
Hal senada diungkapkan pula oleh Taryadi koordinator massa, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, “Pengadilan Negeri Indramayu keliru, secara hukum kita akan ajukan gugatan kembali karena kita tidak dikalahkan secara materi.” Ungkapnya.
Laporan Reporter : EF
Editor. : Red DN
















