Ribuan Anggota Ormas Ancam Boikot Mukota II Kadin Tangsel

  • Bagikan

 

 

Dimensinews.co.id TANGSEL –  Karena dianggap tidak sah dan kredibel serta menabrak aturan organisasi AD/ART Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, berbagai Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Tangerang Selatan yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Organisasi Kemasyarakatan dan LSM, mendesak kepada Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polres Tangsel untuk tidak memberikan ijin keramaian penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) II Kadin Tangsel yang rencanya akan digelar pada Minggu (18/03/2018) di Balroom Intermark, BSD city, Serpong, Tangerang Selatan.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Puji Iman Zarkasih selaku juru bicara Forum Silaturrahmi Organisasi Kemasyarakatan dan LSM se Tangerang Selatan secara eksklusif kepada reporter pada Sabtu (17/03/2018) sore.

Menurut Puji Iman, forum silaturrahmi ormas dan LSM tersebut terdiri dari, FKPPI, Kembang Latar, Laskar Pendekar Banten, Tuntas, Ikatan Keluarga Besar Ciputat, Organisasi Mantan Narapidan (Oman), Paku Banten serta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), memandang bahwa, Kadin Tangsel secara organisasi para pelaku usaha adalah sebagai lembaga resmi dan kredibel, wajib hukumnya memberikan contoh yang baik dan teladan kepada organisasi lainnya tentang tata cara dan mekanisme penyelenggaraan sebuah acara resmi organisasi Kadin.

BACA JUGA :   Besuk Korban Keracunan Gas Di RS, Pj Nurdin Minta Perusahaan Evaluasi Sistem Keamanan

“Panitia dan OC Mukota II Kadin Tangsel ilegal dan telah menabrak AD/ART serta aturan organisasi Kadin, yaitu : SKEP/167/DP/IX/2016 tentang peraturan organisasi mengenai pedoman penyelenggaraan Musyawarah Kadin untuk daerah yang kepengurusannya sementara. Kemudian pihak OC juga telah menabrak Keppres Republik Indonesia 17 Tahun 2010 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kadin pada Pasal 19 ayat (3),” ungkapnya.

Atas dasar hal-hal tersebut, Puji Iman Zarkasih mengingatkan dan meminta kepada pihak OC dan panitia Mukota II Kadin Tangsel, untuk membatalkan kegiatan Mukota II Kadin Tangsel yang sedianya akan digelar pada Tanggal 18 Maret 2018. Pihaknya juga dengan kerendahan hati meminta kepada pihak Polres Tangsel untuk tidak memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan Mukota tersebut dengan arif dan bijaksana, untuk menghindari benturan langsung dilapangan.

BACA JUGA :   Buka Tanoto Scholars Gathering 2021, Menteri Nadiem Ajak Wujudkan Kampus Merdeka

“Jika pihak OC dan panitia Mukota II Kadin Tangsel tetap bersikeras nekad menggelar acara tersebut, maka jangan salahkan kami jika ajang Mukota Kadin yang tujuannya baik untuk memajukan perekonomian di Tangsel, malah akan menjadi blunder kontra produktif yang berkepanjangan dan malah akan mengganggu iklm investasi yang baik yang sudah terbina selama ini di Tangsel,” tandas Puji Iman.

Sementara itu, Abdurrahman selaku ketua carataker Mukota II Kadin Tangsel saat dikofirmasi melalu telepon pada Sabtu (17/03/2018) petang, terkait tudingan penjegalan calon ketua Kadin Mizz Paradiba oleh pihak OC dan panitia mengatakan bahwa, pihak OC dan panitia Mukota II Kadin Tangsel sudah melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART dan aturan organisasi Kadin.

BACA JUGA :   Wartawan Lapor Polisi Dianiaya Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang, Polisi: Sudah ditindaklanjuti

“Pihak panitia dan OC tidak melakukan penjegalan apapun kepada para calon ketua Kadin Tangsel, termasuk kepada Mizz Paradiba. Orangnya sendiri yang tidak datang dan melakukan pendaftaran kepada OC sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh panitia,” sanggah Abdurrahman

Mukota II kadin kota tangerang selatan belum jelas kepastian hukumnya,masihkah Kadin Indonesia berdiam diri dan merestui hasil mukota II kadin tangsel yang dianggap ilegal.

 

Laporan Reporter : BTL/Zoel

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses