DimensiNews.co.id, SERANG- Pemerintah Kota Serang resmi memperpanjang masa belajar di rumah hingga 20 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 421/930-Dispendbudkot/2020.
Pada imbauan awal, seharusnya kegiatan belajar mengajar kembali normal mulai Senin, 30 Maret mendatang.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan pula pembelajaran selama di rumah dengan metode dalam jaringan (daring) tidak boleh membebani peserta didik untuk memenuhi tuntutan kurikulum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, membenarkan surat edaran tersebut.
Surat edaran yang baru itu, katanya, secara otomatis menggantikan surat edaran sebelumnya.
“Iya (sudah resmi). Sebetulnya surat edaran yang kemarin baru berakhir Senin besok, masuk efektif hari Selasa. Namun dengan edaran ini, maka diperpanjang hingga 20 Mei,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).
Selain itu, lanjutnya lagi, Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tengah merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk para guru agar tidak terlalu membebani peserta didik yang belajar di rumah.
“Untuk teknis pembelajaran daring dan pola pengawasannya, saat ini sedang dirancang oleh Korwas dan K3S. Itu yang akan jadi SOPnya,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. Ia juga meminta kepada Dindikbud Kota Serang agar merancang metode belajar yang efektif agar para peserta didik tidak tertekan dengan tugas belajar yang banyak.
“Tentu kami menginginkan agar kegiatan belajar di rumah itu dapat berjalan dengan baik dan nyaman bagi para peserta didik. Makanya kami akan instruksikan kepada Dindik untuk mencari formulasi belajar seperi apa yang paling efektif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar para orangtua mengawasi anaknya pada masa belajar di rumah.
“Para orang tua harus bisa bertindak sebagai guru di rumah untuk sementara waktu. Sebab kondisi saat ini memang bukan libur, tapi belajar di rumah. Yang libur itu datang ke sekolahnya,” ujarnya. (red)
















