Polairud Polda Malut Tindak Pidana Destruktif Fishing di Perairan Halsel

  • Bagikan

DimensiNews.co.idMALUKU UTARA.

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara pada Jumat (03/11/17) sekitar pukul 06.30 WIT, kembali mengamankan 3 (tiga) buah ketinting yang digunakan sebagai sarana mencari ikan dengan menggunakan Bom Rakitan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Sebagaimana release dari Bid Humas Polda Malut yang diterima DimensiNews.co.id, Sabtu (04/11/17), dimana Peristiwa tersebut berawal dari 4 orang anggota Markas Unit Polairud Bacan, Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) bersama ABK KP. Gamalama yang sedang melaksanakan Patroli bersama di perairan Desa Gilalang Kec. Bacan Barat. Saat sedang patroli mereka mendengar bunyi Ledakan Bom.

Setelah mencari tahu posisi sumber suara ledakan, akhirnya anggota Patroli melihat 7 (tujuh) unit Ketinting (perahu kayu kecil) yang sedang mengambil ikan, kemudian anggota patroli mengarahkan haluan ke arah 7 (tujuh) unit ketinting tersebut. Namun, ketikan melihat ada yang datang, orang-orang yang berada diatas ketujuh ketinting tersebut langsung melarikan diri ke soki-soki (hutan bakau).

BACA JUGA :   Begini Tanggapan Arif Wismansyah Soal Pelaporan Masyarakat Ke Kemendagri Terkait Perjalanannya ke Luarnegri

Sementara dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas patroli berhasil mengamankan, Tiga (3) buah ketinting, sekitar 20 ekor ikan dolosi dan ikan kembung, botol kratingdaeng kosong 1 (satu) buah. Setelah mengamankan Barang Bukti (BB) tersebut, petugas patroli Polairud kemudian membawanya menuju Desa Gilalang, sekaligus mencari tahu tentang identitas pemilik 3 unit ketinting tersebut.

Hingga saat ini, Dit Polairud tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap beberapa nama dari pemilik ketinting itu. Dalam kesempatan ini juga dihimbau kepada yang bersangkutan (terduga pelaku) untuk segera melaporkan/menyerahkan Diri ke Pos Polairud di Babang ataupun ke kantor Kepolisian terdekat.

Direktorat Polairud Polda Malut juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat pesisir Pantai, khususnya/umumnya para Nelayan, untuk tidak menggunakan Bom dan Bius ataupun bahan-bahan peledak berbahaya lainnya, saat mencari ikan di Laut. Karena selain membahayakan diri sendiri, Bom juga akan merusak Terumbu karang maupun Ekosistem laut lainnya yang akan berdampak pada sulitnya anak cucu kita mencari ikan di masa mendatang.

BACA JUGA :   Puluhan Ribu TKI Diprediksi Akan Pulang Ke Tanah Air Pada April-Mei 2020

Selain itu, Direktorat Polairud juga menghimbau dan mengajak kepada aparat pemerintah daerah khususnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Halsel, para Camat, para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, untuk bersama-sama secara masif memberikan sosialisasi tentang bahaya, dampak serta ancaman hukuman bagi para oknum masyarakat yang mencari ikan dengan menggunakan bom rakitan dan bius.

(ss)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights