Kemenkumham,Izin HAKI Melalui Aplikasi Online Mempersingkat Waktu Pengurusan 

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan untuk membuat Hak Cipta Atau Hak Kekayaan intlektual (HAKI) pada produk yang di milikinya hanya melalui pelayanan sitem online.

Setiap permohonan punya karakteristik yang berbeda satu dengan yang lain dari segi waktu untuk mendapatkan permohonannya pun juga memang berbeda-beda dan kita tidak bisa untuk menyamaratakan semua layanan kita menjadi satu hari itu tidak bisa karena ada proses yang harus dilalui.

Hal itu di sampaikan oleh Razilu Staf Ahli Hukum bidang Ekonomi kemenkuham dalam seminar Indikasi Giografis Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di ball Room Hotel Pullman Central Park Grogol Jakarta Barat (8/12/2018)

BACA JUGA :   Jelang Puncak Anugerah MHT Award 2024, Tim Diskominfotik Hadiri Proses Penjurian

Razillu menjelaskan,Untuk perpanjangan merek yang semula kalau mereka mengajukan secara manual itu penyelesaian nya bisa sampai 9 bulan bahkan lebih dari itu,Padahal sebenarnya untuk perpanjangan merek karena semua data sudah ada itu tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk di proses.Ujarnya.

Dengan adanya aplikasi sistem online dimana pemohon tinggal Meregistrasi akun lebih dulu kemudian mengajukan permohonan dan menyampaikan data yang diperlukan melalui aplikasi secara online.ucapnya

Dan pemohon dengan mudah akan cetak sendiri sertifikatnya juga tidak perlu menunggu kita itu yang membuat dan jadi dalam waktu satu hari.ujarmya.

Masih kata Razilu,kemudian yang kedua adalah hak cipta sebenarnya daftar ataupun tidak tetap akan diakui hak eksklusif nya tetap akan ada tetapi undang-undang nomor 28 tahun 2014 itu membolehkan untuk mengajukan permohonan pencatatan hak cipta agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.ucap dia.

BACA JUGA :   Jelang Ramadhan, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras

“Dengan aplikasi pencatatan hak cipta secara online dan teknologi kriptografi itu bisa selesai dengan waktu satu hari dan bahkan bisa tiga jam,karena mereka melakukan pembayaran pun juga tidak di teller atau tidak di konter mereka melakukan pembayaran langsung terhubung dengan Simponi Kementerian Keuangan.”Ujarnya

Lanjutnya,”Kemudian supaya masyarakat Indonesia mudah untuk mengajukan permohonan tidak perlu datang ke Jakarta mereka kita siapkan permohonan secara online melalui aplikasi, mereka nanti akan menyiapkan seluruh data kelengkapan yang diperlukan syarat-syarat apa saja yang diperlukan uuntuk di upload dari tempat mereka sendiri tidak perlu datang ke Jakarta.

“Dengan begitu bisa meminimalisir antrian dan mempersingkat waktu untuk mendaftarkan hak ciptanya di kemenkumham,”Ringkasnya.

BACA JUGA :   Festival Pesona Jadi Ajang Kebangkitan Potensi Masyarakat Sekitar Hutan

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery
Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses