Satlantas Berikan Dispensasi Kepada Warga Bekasi Untuk Perpanjang SIM Selama Krisis Corona

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis. Dispensasi diberikan selama masa darurat 14 hari.

“Bagi orang yang habis masa berlaku SIM selama masa darurat 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020 juga diberikan dispensasi,” tulis di sebuah pemberitahuan melalui akun Instagram resmi, Senin (23/3/20).

Masyarakat yang termasuk dalam golongan itu, maka dapat mengurus kembali setelah tanggal 30 Maret 2020. Prosesnya sama dengan prosedur perpanjangan SIM.

Dispensasi turut diberikan untuk warga yang saat ini berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang habis masa berlaku nya saat menjalani proses karantina.

BACA JUGA :   Pengurus BPC HIPMI Bungo Dilantik Secara Virtual

“Akan diberikan dispensasi untuk dapat mengikuti proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit, ” tulis dalam poster.*(ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses