BPJS Ditolak, Pasien Demam Berdarah di Tanjabtim Meninggal Dunia

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Tanjung Jabung Timur, Arya Saputra, bocah berusia 6 tahun yang duduk di kelas 1 SDN 188/X Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Rantau Rasau, Minggu (15/03/2020). Diduga Arya Saputra mengalami penyakit DBD.

Arya merupakan putra satu-satunya pasangan dari Seryono (35) dan Murniati (30) beralamat di RT 18 SK 12, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Arya tinggal bersama ibunya sedangkan ayah Arya jarang berada di rumah karena bekerja sebagai karyawan salah satu koperasi yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Seryono, merupakan peserta BPJS satu keluarga kelas 3 yang sudah mendaftar sebagai peserta kurang lebih 4 tahun. Meski beberapa kali terdapat keterlambatan pembayaran karena faktor keuangan, namun Seryono tetap berupaya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat disambangi DimensiNews di kediamannya, Selasa 17/3), Seryono yang didampingi istri dan kedua orang tuanya mengungkapkan, bahwa anaknya mengalami sakit DBD berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puskesmas.

Seryono mengeluhkan sebagai peserta BPJS, dimana dalam keadaan genting, asuransi milik pemerintah tersebut tidak dapat menjadi solusi atas apa yang diharapkan. Diakuinya, Pada saat itu memang ada keterlambatan pembayaran selama kurang lebih 4 hari akan tetapi telah dilunasi.

BACA JUGA :   Genjot Capaian Vaksinasi Di Kecamatan Pasar Muara Bungo

Dengan rasa kecewa pada hari Minggu pagi (15/3) sebelum Arya meninggal, pihak keluarga sudah berencana untuk mengeluarkan Arya secara paksa dari Puskesmas dengan membuat pernyataan tertulis dan akan membawa Arya ke rumah sakit dengan cara pembayaran umum tanpa rujukan dari pihak Puskesmas, karena mereka menganggap BPJS tidak bisa memberikan solusi.

“Mau gimana lagi mas, kita mau pakai BPJS tidak bisa, mau tidak mau kita rujuk paksa,” ungkap Seryono.

Dikatakannya pula, kalau di BPJS selama ini ia membayar rutin, boleh dikatakan pernah satu atau dua kali nunggak, akan tetapi bulan berikutnya dibayar double, tapi pada saat dibutuhkan kenapa tidak bisa, kesannya pihak rumah sakit menolak.

“Pakai BPJS tidak bisa, kalau pakai umum kok bisa, berarti ada apa dengan pihak rumah sakit, bukan BPJS nya yang tidak bisa masuk,” beber Seryono yang masih dalam kondisi berduka.

Hal senada juga diungkapkan Wagirin (67), kakek Arya yang pada saat itu lebih banyak mengurus kebutuhan segala sesuatunya pada saat Arya dirawat di Puskesmas. Ada kekecewaan dan emosi yang diungkapkan selama Arya dirawat. Meski saat disambangi Awak Media rasa kekecewaannya sudah mereda, namun ia berharap hal serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari untuk semua orang.

BACA JUGA :   Ratusan Anggota Grib Jaya Datangi PT Arita Industrial Park, Tuntut Klarifikasi Pernyataan Konsultan Legal

Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Rantau Rasau Kurniawan, S.Km saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2020) membenarkan adanya pasien bernama Arya Saputra yang meninggal dunia karena dugaan terserang DBD,
“Iya benar Bang, Pasien masuk dengan dugaan demam berdarah, karena Setelah diperiksa memang trombosit turun tinggal 18.000 dan harus dirujuk,” katanya.

Dikatakannya pula, Kondisi Arya sempat membaik karena trombosit sempat naik, dan sesaat sebelum Arya meninggal, secara drastis kondisi Arya memburuk dan akhirnya meninggal dunia.

Kapus menyebutkan, Arya adalah kasus pertama pasien yang terserang DBD dan meninggal dunia di Puskesmas Rantau Rasau. Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan perawatan dan pertolongan.

Pasien adalah peserta BPJS, untuk melakukan rujukan sebelumnya harus menghubungi pihak rumah sakit yang hendak dituju. Akan tetapi, setelah menghubungi pihak Rumah Sakit kesannya tidak ada yang mau menerima dengan alasan kalau kondisi seperti itu harus di ICU, sementara ICU untuk anak tidak ada yang kosong dan disarankan untuk menggunakan umum sementara pihak keluarga tidak punya biaya.

“Jadi kami upaya merawat semampunya saja, akhirnya ya tidak tertolonglah Bang,” ungkap Kapus.

Lebih lanjut Kapus menjelaskan, mau menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pasien yang bersangkutan ada BPJS.
Saat dikonfirmasi Rumah Sakit mana yang kesannya tidak mau menerima? “Semua Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Bang, “jawabnya.

BACA JUGA :   350 Personel Gabungan Ikuti Apel Gelar Pasukan Pilkada, Dr. Nurdin: Kolaborasi Sukseskan Pilkada

Karena sekarang kalau mau merujuk, sambung Kapus harus menghubungi pihak Rumah Sakit dahulu untuk memastikan ada ruangan apa tidak. Sebab, kalau tiba-tiba langsung membawa pasien tanpa konfirmasi akan di suruh pulang, apa lagi peserta BPJS.

“Kalau pakai umum diterima Bang, tapi kalau benar-benar penuh ICU kita di arahkan ke rumah sakit yang ICU nya kosong,” ujar Kapus.

Itu pengalaman, lanjut Kapus, karena kalau pihak Rumah Sakit dihubungi si pasien pakai BPJS dikatakan penuh. Akan tetapi, apabila dikatakan pasien umum maka dijawab ada.

“Itu sering Bang, kalau yang punya uang tidak masalah, kalau yang tidak punya ya kayak gini, apalagi merujuk pasien yang terkena strok yang pakai BPJS, ampun susahnya Bang, semua bilang penuh ICU nya. Karena saat ini, kalau hendak merujuk harus telpon dan ceritakan kondisi pasien dengan detil,” ujar Kapus.

Kepala Puskesmas (Kapus) meminta agar bisa mengkonfirmasi juga ke pihak BPJS, sebab banyak keluhan masyarakat tentang BPJS tapi Puskesmas dan Rumah Sakit yang selalu menjadi sasaran pasien.*(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses