40 Peserta SKPD Kabupaten Sukabumi Ikuti Ujian Sertifikasi LKPP

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SUKABUMI- Sebanyak 40 orang peserta dari tiap SKPD mengikuti ujian sertifikasi lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Acara dibuka langsung oleh Asda Dua Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Akhmad Riyadi, didampingi Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi S.E.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Penjamin Mutu Pendidikan (PPMP) Adji Setiawan.

Acara yang akan berlangsung dua hari itu diikuti 40 peserta yang terdiri dari perangkat daerah masing-masing, mulai dari Kepala Seksi, Kasubag, Kepala Bidang, dan sebagainya.

Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi S.E., mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan tahapan ujian sertifikasi untuk ASN pelaku pengadaan barang dan jasa di masing-masing daerah.

BACA JUGA :   Ironis, Mesin Pemanen Padi Dinas Pertanian Pandeglang Diduga Hilang

“Sebelumnya mereka telah melakukan tahapan pada tanggal 27 Febuari – 6 Maret 2020 di masing-masing SKPD-nya, dan sekarang kita memasuki tahapan pembelajaran tatap muka selama dua hari dari tanggal 10 sampai 11 Maret untuk mengikuti materi uji selanjutnya. Nanti diteruskan tahapan berikutnya pada tanggal 12 Maret bertempat di Gedung Laboratorium Komputer Universitas Ummi Kota Sukabumi, dan mereka bisa melihat hasil kelulusannya pada tanggal yang sama di malam harinya,” ujarnya.

Sigit berharap dengan mengikuti ujian sertifikasi ini, para peserta dapat lebih memahami aturan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 16 tahun 2018.

Sementara, narasumber Adjie Setiawan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi individu perangkat daerah dalam rangka memahami metode pengadaan barang jasa pemerintah yang sekarang tengah berjalan.

BACA JUGA :   Miris, Lansia Tak Diakui Anaknya Terlantar dan Diselamatkan Petugas P3S Jakarta Barat

“Jadi menurut aturan yang ada, setiap panitia lelang ataupun panitia pengadaan barang jasa yang ada di instansi-instansi itu harus disertifikasi terlebih dahulu dan dinyatakan lulus, baru dia boleh menjadi pejabat ataupun pelaksanaan instansi masing masing,” ujar Adjie.

“Untuk rata-rata tingkat kelulusan yang pernah kami lakukan sebelumnya antara 60 sampai 70 persen dari peserta yang ada. Kadang-kadang 70-80 persen, kadang juga sampai 100 persen lulus. Tergantung kesiapan para peserta masing-masing. Saya berharap untuk ujian kali ini bisa lulus semua, dan acara bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (Asep Kowasi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses