DimensiNews.co.id JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dalam beraksi menggunakan senjata api. Satu pelaku ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap.
Kanit 1 Krimum Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Dimana tiga pelaku utama yang merupakan kelompok curanmor Lampung Timur, lima adalah joki kelompok penadah Karawang, dua adalah si pembeli dari pada kendaraan bermotor dari hasil curanmor,” jelasnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Sepuluh tersangka itu yakni HP (27), BS (24), AR (38), AK (34), H (27), N (28), SY (27), AF (34), AP (30) dan AY (33). Salah satu tersangka, AY tewas ditembak mati. AY juga menguasai senjata api rakitan.
“Dari 10 tersangka itu tim melakukan tindakan tegas inisial AY, karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” ungkapnya.
Herman mengatakan para pelaku telah beraksi sejak September 2019 di wilayah Kabupaten Bekasi. Selama beraksi, kata dia, dalam satu hari para pelaku bisa mencuri sebanyak tujuh unit motor.
“Di Wilayah Bekasi Kabupaten, satu hari tujuh kendaraan. Dia sudah melakukan sejak bulan September 2019, artinya sudah ratusan motor,” katanya.
Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Tangerang dan Karawang. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah kunci letter T dan beberapa motor hasil curian tersangka.
“Penangkapan minggu lalu, hari Selasa sampai Jumat di beberapa tempat, yaitu di Tangerang dan Karawang,” ucapnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengungkapkan, petugas sempat membawa pelaku yang ditembak ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun dalam perjalanan, nyawanya tak tertolong.
Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan senjata rakitan milik SA dengan peluru berukuran sembilan milimeter. “Saat ini tim masih mengejar kawan SA sebagai Joki pencurian berinisial M, dan sekarang berstatus DPO,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 56 jo 480 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.(DN)