DimensiNews.co.id, SURABAYA- Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, telah mengamankan seorang karyawan yang juga sebagai otak pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia L 1896 EN milik majikannya Wasidi, seorang warga di Jalan Gununganyar Jaya Tengah XXV, Surabaya.
Tersangka, Mustain (34) warga Dusun Tapora, Kedundung Sampang, Madura, ini mengaku kepada polisi bahwa dirinya dibantu oleh ketiga rekannya yang kini sedang buron, merupakan orang yang telah merencanakan aksi pencurian mobil milik majikannya tersebut.
Menurut pengakuannya, ia terlebih dahulu mencuri kunci mobil majikannya saat terlelap tidur. Lalu kunci mobil tersebut diberikan kepada ketiga rekannya yang sudah menunggu di luar. Setelah kunci mobil berpindah tangan kepada ketiga rekannya, tersangka Mustain kembali masuk ke dalam rumah majikannya untuk berpura-pura tidur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika membenarkan peristiwa pencurian tersebut. “Kita awalnya dapat laporan, kemudian anggota menyelidiki ke TKP. Nah, tersangka ini ada di rumah korban saat itu dan dia terlihat mencurigakan, dari situ langsung kita periksa,” ungkap Kompol I Gede, Selasa kemarin (3/3/2020).
Awalnya korban tidak merasa curiga dan sempat membangunkan tersangka dari tidurnya. “Mobil korban ini dicuri tersangka dan temannya pada pagi hari, menjelang Sholat Subuh. Bahkan, ketika tahu jika mobilnya hilang, korban sempat membangunkan tersangka, jadi tidak ada rasa curiga sedikitpun kepada tersangka,” imbuh Gede.
Untuk menemukan ketiga rekannya, polisi membawa tersangka Mustain ke tempat tinggal ketiga pelaku yang berinisial FD, FM dan AR yang bertugas membawa kabur mobil korban, yang ternyata adalah mantan karyawan Laundry tersebut.
Namun, rupanya ketiganya telah mengendus pergerakan polisi. Mereka pun berhasil kabur dan polisi mendapatkan barang bukti mobil korban yang sengaja ditinggal oleh ketiga rekan tersangka.
”Jadi, kita ke sana hanya amankan barang bukti mobil, tiga pelaku dari teman tersangka Mustain ini sudah kabur melarikan diri. Saat ini ketiganya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Gede.
”Ini akan kita dalami terus, anggota sudah di lapangan untuk mencari tahu keberadaan tiga tersangka yang kini buron. Semoga segera dapat kita amankan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Mustain dan ketiga rekannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (By)