Waktu Satu Bulan Polres Batu Panen Tangkapan Kasus Narkoba

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak 22 Januari 2020, jajaran Polres Batu berhasil menangkap 16 pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Sementara, dari keseluruhan pelaku yang ditangkap tersebut, dikatakan oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, terungkap dalam 10 kasus nakoba dari Polres Batu yang kemudian ditambah 2 kasus dari Polsek Bumiaji.

“Dari keseluruhan pelaku yang ditangkap, totalnya 12 kasus dari Polres Batu dan jajarannya dengan total 16 orang tersangka yang ditangani, dengan rincian 2 orang dari Polsek Bumiaji ditambah 14 orang dari Polres Batu,” terang dia, saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (21/2-2020).

BACA JUGA :   Satgas TMMD 106 Kodim 0818 Semangat Plester Rumah Pak Boyani

Hasil penangkapan semua tersangka tersebut, lanjut dia, berhasil juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,23 gram dari 10 kasus yang ditangani Polres Batu. Ditambahkan Harvi, asumsi harga jual per gram mencapai harga Rp 1,2 juta, apabila dikonversi dengan berat yang didapat itu menghasilkan Rp 24.384.000.

“Nah, dari asumsi yang didapat per gram sabu itu digunakan oleh lima orang, dari total barang bukti sabu seberat 20,23 gram yang berhasil diamankan Polres Batu, ini artinya telah menyelamatkan sebanyak 102 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.

Kemudian, kembali dijelaskan olehnya, untuk dua kasus yang ditangani oleh Polsek Bumiaji telah berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 403 butir.

BACA JUGA :   Panen Raya, Satgas TMMD Bojonegoro Bantu Petani Menuai Padi
Barang bukti dari penangkapan kasus narkoba

Perjalanan penangkapan tersangka tersebut,14 orang tersangka terdiri atas 5 orang sebagai pengedar, 8 orang sebagai kurir dan 1 orang sebagai pemakai. LP (laporan polisi) kejadian pertama pada 22 Januari 2020 TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Sidomulyo, Kota Batu, dengan tersangka inisial MNP sebagai pengedar.

Kemudian, 2 Februari 2020, di Desa Temas, Kota Batu dengan tersangka berinisial MN alias Y dengan IOE dua orang sebagai kurir dan pemakai. Yang keempat, pada 4 Februari di Kelurahan Sisir, Kota Batu tersangka B sebagai kurir.

Lanjut kelima, pada 11 Februari 2020, TKP di Ngaglik, Kota Batu tersangka DED pengedar. Lalu keenam, 11 Februari 2020 di Mojorejo, Kecamatan Junrejo tersangka THM dan TAM sebagai kurir dan penggedar.

BACA JUGA :   Kadispora Oku Selatan Kena Bacok Usai Menghadiri Undangan Pernikahan,Polisi Buru Pelaku

Diteruskan ketujuh, pada 17 Februari 2020 di Mojorejo, Kecamatan Batu, tersangka ET sebagai kurir. Dan kedelapan, pada 17 Februari 2020 di Bumiaji, Desa Giripurno tersangka 2, inisial K dan W sebagai kurir dan pengedar.

Bersamaan yang kesembilan, pada 17 Februari 2020 di Temas inisial MFCA sebagai kurir, dan kesepuluh 18 Februari di Dusun Sengonan Bumiaji inisial Aa sebagai kurir.

Kemudian dari Polsek Bumiaji, pada 24 januari 2020 di depan SPBU Pandanrejo tersangka inisial ARP, barang bukti pil dobel L atau pil koplo kemudian ditangani Polsek Bumiaji pada 28 januari 2020 di Desa Pandanrejo tersangka inisial EC total 16 tersangka.(put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights