Dewan Dan LBH NATA INDONESIA Desak Kabag Hukum Segera Buat Perwal Bantuan Hukum Di Tangsel

  • Bagikan

     ISRAM.SH Direktur Eksecutiv LBH NATA INDONESIA

DimensiNews.co.id TANGSEL – Adanya alokasi Anggaran dari Pemerintah Kota Tangerang selatan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan angin segar bagi para pegiat keadilan di Kota Tangsel.

Isram SH Direktur Eksecutive  LBH NATA INDONESIA yang berdomisili di Tangerang Selatan-BSD mengatakan”Kami menyambut baik dengan adanya alokasi anggaran untuk LBH ditangsel, berangkat dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,

Disebut sebagai pemberi bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU bantuan hukum,Para pegiat Keadilan  terkhusus di Kota Tangsel membentuk LBH atau Kantor Pengacara Publik dengan ihtiar lahir dan bathin

BACA JUGA :   Disela Festival “Sego Carub” Khas Kab. Madiun, Masker Menjagamu

Salah satunya untuk menempatkan keadilan diatas kepastian hukum atau memberi rasa keadilan bagi Masyarakat kurang mampu dengan Cuma-Cuma ( Pro Bono),” jelasnya kepada reporter dimensinews.co.id 19/02/2019 di kantornya.

“Ditangsel ini ada beberapa LBH yang telah terakreditasi oleh Menkumham dan juga ada yang belum terakreditasi, namun pada prinsipnya semua LBH tersebut mempunyai Visi dan Misi yang sama, yaitu memberi Bantuan Hukum atau layanan hukum  demi  untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan secara Cuma-Cuma  (Pro Bono),

Dengan demikian Pemkot Tangsel harus memperhatikan LBH-LBH yang belum terakreditasi, apakah LBH tersebut dapat memperoleh dana bantuan  atau bagaimana..?,”ucapnya bang isram.

karena berangkat dari UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dibentuknya LBH  mempunyai Visi Misi serta Maksud dan Tujuan yang sama  ialah sebagai wadah para pencari keadilan Masyarakat kurang mampu terkhusus di Kota Tangsel.

BACA JUGA :   Memperingati Hari Ibu 2019, Kapolres dan Ibu Ketua Bhayangkari Bantaeng Ikut Jalan Sehat

“Terkait tentang cara dan bagaimana memperoleh Dana Bantuan tersebut baiknya diatur secara komperehensip pada Juklak Juknis Perwal, Selanjutnya bagi LBH yang telah dan akan  menerima bantuan dana tersebut agar kiranya  Pemkot atau Bagian Hukum melakukan kontrol audit bertahap  terkait penggunaan Anggaran Daerah tersebut”tutupnya kepada reporter dimensinews.co.id.

  Saprudin ketua komisi 1 Fraksi Hanura DPRD Tangsel 

Ketika dikonfirmasi kepada Syafrudin anggota komisi 1 dari fraksi hanura terkait belum dibuatnya perwal bantusn hukum beliau mengatakan ” Iya memang sebelumnya saya juga sudah menekankan kepada  Bu Kunti bagian hukum harus segera dibuatkan Perwal nya sebagai juklak juknis pelaksanaan anggaran tersebut,

Namun sampai dengan saat ini saya belum  tahu kalau ternyata Perwal nya belum dibuat, makanya akan jadi catatan saya saat evaluasi mitra komisi,”dengan tegasnya kepada reporter dimensinews.co.id.

BACA JUGA :   Musrenbang RKPD 2024 Mesuji, Mengusung Tema Penguatan Perekonomian Daerah

 

Laporan Reporter : Zoel

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses