Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Pemalsu Dokumen Dibekuk Polres Bandara Soetta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Jajaran Kepolisian dari unit Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, menangkap tiga orang pelaku pemalsu dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah.

Tiga pelaku tersebut yakni inisial F, A dan D diamankan di daerah Tangerang berdasarkan informasi adanya orang yang bisa membantu mengurus dokumen apapun kepada pekerja di Bandara Soetta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Alexander saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Selasa (4/2/2020) siang.

“Para pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial dengan harga yang bervariasi dan tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :   Alih Alih Agar Kuat Melek, Dua Budak Sabu Ditangkap Polisi

Sasarannya rata-rata para calon pelamar kerja yang kesulitan dalam mengurus identitas kependudukan dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Kegiatan pemalsuan dokumen ini sudah setahun ditekuni para pelaku dan pengguna jasanya dari beberapa daerah lantaran dipasarkan melalui media sosial,” terangnya.

Lebih jauh Adi menuturkan, harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dalam kurun waktu setahun menjalankan kegiatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Berbagai barang bukti disita mulai dari Laptop, Printer, Flashdisk, kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen palsu yang sudah jadi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” beber Kapolres.

BACA JUGA :   Ditangkap Positif Narkoba, Dua Terduga Anggota DPRD Hanya akan Direhabilitasi

Ia juga menekankan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi pembuat dokumen untuk menelusuri pengguna maupun pemakai jasa dari dokumen-dokumen palsu yang telah beredar tersebut. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses