
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Untuk menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 01 tahun 2018, Tentang Disiplin dan Penetapan jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Camat Weda Utara Ibrahim Sigoro menggelar pertemuan dengan seluruh Aparatur PNS serta para Guru dan Kepala Sekolah se-kecamatan Weda Utara.(3/2/2018)
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus memberikan sosialisasi kepada seluruh PNS di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah terkait dengan Peraturan Bupati tersebut.
Camat Weda Utara Ibrahim Sigoro dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan keluarnya Peraturan Bupati tersebut diharapkan kepada seluruh PNS agar dapat meningkatkan profesionalitas dan kinerjanya guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
“Jika tidak kata dia, maka kepada PNS yang dinilai malas akan diberikan sanksi tegas,” tuturnya.
Camat juga menyampaikan dipundak kita terdapat amanah yang diberikan oleh negara dan masyarakat,oleh karenanya kita harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebaik mungkin.kata camay.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena kita telah disumpah untuk menjadi abdi negara dan rakyat. Betapa banyak diluar sana calon PNS yang antri menjadi PNS.ujarnya
Pada pertemuan itu juga ikut disosialisaikan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.
Camat mengjimnau,”Kepada seluruh ASN dan Kepala Desa diminta untuk menjauhi yang namanya politik, apa lagi terlibat kedalam kampanye akan diberikan sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Laporan wartawan : Ode
Editor. : Red DN