Bobol ATM 4 Pelaku Asal Lampung Di Ringkus Satreskrim Polres Ternate Maluku

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TERNATE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara menciduk empat pelaku pembobol mesin ATM asal Lampung.(2/2/2018)

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar kepada awak media, Jumat mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial  P (32), S (47), ES (31), dan S (32) ditangkap di salah hotel di Kota Ternate pada Kamis (1/2/2018) malam.

Penangkapan para pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada Kamis (01/02/18) sekitar pukul 20.01 WIT.

“Mereka berempat ini dari Jakarta dan baru tiba di Ternate pada hari Kamis (01/02/18). Jadi tiba di Ternate langsung beroperasi melakukan pembobolan ATM. Dan begitu kita mendapatkan laporan tersebut tim lansung bergerak cepat.” Kata Kapolres AKBP Kamal Bahtiar

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Lakukan MoU Dengan DJP Banten dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Dari hasil penggeladahan kepada para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5,5 juta, dua tusuk gigi, 2 SIM C, 3 KTP, puluhan ATM berbagai jenis bank serta lima lembar hasil transaksi BRI dan Mandiri.

Modus yang digunakan para pelaku kata kapolres yakni dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi serta mesin ATM yang diincar adalah yang sepi dan bebas dari pengawasan security.

“Tusuk gigi itu diganjal tempat masuknya kartu ATM, saat korban mau masukan kartunya, kartu itu keluar. Hingga pada saat itulah pelaku datang pura-pura ingin menolong, dan mereka akan meminta kartu ATM menanyakan pin seakan seperti petugas lalu mencoba memasukan kartu ke mesin ATM. Karena tidak bisa lalu pelaku menukarnya dengan kartu ATM palsu atau lainnya,” kata Kapolres

BACA JUGA :   Uji Emisi Sepeda Motor Akan Jadi Syarat Pengurusan Pajak Kendaraan

Dari keempat pelaku tersebut, polisi terpaksa melumpuhkannya satu diantaranya dengan menembak kakinya karena berusaha mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri.

Kini para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (4) huruf E sub pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Laporan wartawan :San

Editor.                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights