Berikan Cek Kosong, Direktur PT Harfam Jaya Makmur Resmi Berstatus Tersangka

  • Bagikan
Ket.Foto: Ilustrasi

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Perjanjian kerja sama dalam investasi penanaman modal pada jual beli lahan jati dan pemanfaatan hasil hutan (Aforestasi) oleh PT. Harfam Jaya Makmur terhadap mitra kerjanya kini berujung di jalur hukum.

Berawal dari adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor di Kompleks Pertokoan Permata Darmo Bintoro Kav 52-53 J1, Taman Ketampon, Surabaya itu, Moh. Zukhron Arba’i, selaku pihak yang dirugikan, bersama kuasa hukumnya Rutinsih Mahera W, S.H., M.H. & Partners telah melaporkan Direktur perusahaan tersebut ke Polda jatim.

Berdasar atas nama Muhammad Alkaff, direktur perusahaan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomer surat LP1180/IX/2018/UM/SPKT Polda Jatim, terkait pasal 378 Juncto 372 KUHP, tentang dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu, (19/09/2019) lalu, di karenakan tidak adanya itikad baik dalam pengembalian dana mitra.

BACA JUGA :   Bersama Madel dan Sejumlah Anggota DPRD Sarolangun, Al Haris Sisir Kecamatan Limun

Meski pelapor yang telah menderita kerugian senilai kisaran Rp. 1 Milyar tersebut bersama kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi hukum serta teguran keras kepada yang bersangkutan. Namun pihak pelapor tetap saja tidak mendapatkan tanggapan positif dan belum mendengar adanya itikad baik dari yang bersangkutan.

Lebih lanjut, atas dasar fakta faktual serta fakta yuridis diantaranya bahwa pelapor telah menerima pengembalian dana mitra dengan selembar cek kosong Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat, dengan tertulis nominal satu milyar rupiah.

Namun cek dengan nomer HD 625019 tanggal 17/12/2017 lalu itu dinyatakan ditolak secara resmi oleh pihak Bank Mandiri dikarenakan oleh dana perusahaan yang dinyatakan tidak mencukupi untuk pengambilan.

Menindaklanjuti laporan terkait hal tersebut, Polda Jatim melalui Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1293/XURES.1.11.2019/Ditreskrimum, guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Berusaha Kabur dari Polisi, Dua Spesialis Rumsong di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

Melalui langkah – langkah dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi termasuk salah satunya adalah terlapor, dan kemudian setelah dilaksanakan gelar perkara pada Senin, (25/11/2019), penyidik Unit V Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyimpulkan bahwasanya, Muhammad Alkaff telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

Ketika ditemui wartawan, kuasa hukum dari pihak pelapor, Rutinsih Mahera menyampaikam apresiasinya atas respon Polda Jatim dalam menangani kasus pidana tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum pihak pelapor sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim. Kenaikan status Muhammad Alkaff dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan dari SP2HP Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan Nomor B/1667/SP2HP-6/X/RES 1.11./2019/Ditreskrimum Polda Jatim yang tertanggal 03 Oktober 2019,” terangnya, Rabu, (22/01/2020).

BACA JUGA :   3 Selamat 1 Terseret Arus, Tim SAR Gabungan Masih Cari Korban Hanyut

Namun demikian, hingga kini pihaknya menyatakan masih dapat terbuka untuk menerima itikad baik dari pihak terlapor kepada kliennya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum M. Zukhron Arba I, ST., Maria Ulfah, SH, dan Ida Rosita Tirtawidjaja ini, mengaku belum mendapat kabar baik itu.

“Demi memperjuangkan hak klien saya, sudah menjadi tugas saya untuk melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas, hal itu akan kita lakukan bersama-sama jika dalam waktu tertentu masih saja belum kita dapati adanya itikad baik dari pihak tersangka kepada klien saya, M Zukhron,” tegas Rutinsih kepada DimensiNews. (By)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses