Program Prona ATR/BPN Sudah Di Hapus Ini Pengganti Programnya

  • Bagikan

 

DimensiNews. co. id INDRAMAYU – Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

program ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA :   Ketua KPU Tanggerang: Penyelenggara Harus Teliti dan Akurat Dalam Mendata Pemilih

Erizal Sjafri kepala ATR/BPN indramayu mengungkapkan, “sertifikasi PTSL untuk satu desa dilakukan secara keseluruhan dan lengkap, kami telah menyelesaikan sebanyak 9450 sertifikat melalui program PTSL di 3 desa tahun 2017 lalu dan untuk 2018 ini kami akan mengeluarkan sebanyak 50.700 sertifikat PTSL di 22 desa” katanya.

sebelum dilaksanakan, ATR/BPN Indramayu sudah mensosialisasikan terlebih dahulu ke setiap calon desa penerima PTSL dan meminta peran serta masyarakat ketika petugas turun ke lapangan agar memberikan data yang sejelas-jelasnya.

“kalau ada yang ngukur tunjukkan batasnya dan jangan memberikan sesuatu kepada petugas BPN karena Untuk biaya operasional lapangan proses sertifikasi sudah ditanggung APBN” kata anang kasubsi penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat diruangannya (25/1/2018)

BACA JUGA :   Dedy-Dayat Dapat Nomor Urut Satu, Pendukung Riuh Bersholawat

sementara itu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon berupa materai, kelengkapan pemberkasan, fotocopy dan patok (PPh dan BPHTB jika ada) ditanggung oleh masyarakat.terangnya.

Laporan wartawan : EF

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights