DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda Kota Lhokseumawe (IMPKL) mendorong lahirnya qanun (perda, red) tentang kepemudaan.
Dorongan itu tercetus pada acara diskusi publik tentang kepemudaan yang dilakukan oleh IMPKL di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin (16/12).
Disela-sela kegiatan, Ketua IMPKL, M Kelvin, kepada DimensiNews.co.id mengatakan, dalam diskusi yang berlangsung dinamis itu pihaknya mendorong kepada eksekutif dan legislatif agar merealisasikan qanun tentang kepemudaan.
“Seluruh organisasi mahasiswa, pemuda dan OKP di Lhokseumawe sudah sepakat untuk mendesak agar Pemko Lhokseumawe untuk segera mengajukan qanun kepemudaan ke DPRK Lhokseumawe,” tegasnya.
“Kami menargetkan qanun tersebut sudah masuk ke badan legislasi DPRK Lhokseumawe pada tahun 2020 sehingga pada tahun 2021 sudah bisa disahkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, di tingkat Provinsi, qanun yang mengatur tentang kepemudaan sudah disahkan oleh DPR Aceh, dan dalam draf qanun kepemudaan yang sudah disahkan itu tidak mengatur tentang Kabupaten/Kota di Aceh harus mengikuti qanun kepemudaan provinsi.
“Jadi kita memiliki alasan yang kuat kepada Pemko dan DPRK Lhokseumawe untuk segera membahas rancangan qanun tentang kepemudaan,” tegas M Kelvin. (Halim)