DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf meminta kepada seluruh gampong (desa-red) di Kabupaten Aceh Utara harus memiliki qanun (aturan-red) tentang adat dan reusam.
Pernyataan itu disampaikan Wabub Aceh Utara Utara pada kegiatan evaluasi dan diskusi dengan unsur Muspika di seluruh kecamatan belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan qanun adat dan reusam di gampong sangat bermanfaat guna untuk menyelesaikan setiap terjadi konflik dan sengketa di tengah masyarakat, sehingga setiap ada masalah yang bukan ranah pidana bisa diselesaikan di tingkat gampong.
“Qanun atau aturan gampong itu sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan guna untuk meminimalisir terjadi konflik dan sengketa yang berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, instansi terkait harus mendukung upaya percepatan terbentuknya qanun adat dan reusam di seluruh gampong di Aceh Utara.
Jika tidak ada aturan itu, maka perangkat desa tidak memiliki legalitas yang kuat untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul ditengah masyarakat, sehingga akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga di pedesaan.
“Setiap melaksanakan evaluasi dan diskusi dengan unsur Muspika dan masyarakat selalu saya tekankan untuk segera merealisasikan qanun adat dan reusam,” kata Fauzi Yusuf, Rabu (11/12) di Lhokseumawe. (Halim)