DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi menerima penyerahan tersangka penganiayaan Kadis Perhubungan Kota Tidore Kepulauan yang terjadi beberapa bulan lalu atas nama tersangka Abubakar Sulaiman alias Aka dari Penyidik Polres Tidore, Selasa (16/01/2018).
Kasi Pidum Kejari Tikep M Matulessy, SH kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, tersangka Abubakar Sulaiman memang resmi diserahkan kepada Penuntut Umum guna proses persidangan, dan setelah pemeriksaan oleh tim Penuntut Umum, tersangka Abubakar Sulaiman alias Aka ditahan di Rutan Klas IIb Soasio selama 20 hari, dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ketika ditanya kapan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan, Kasi Pidum menyampaikan besok akan melimpahkan perkara tersebut guna proses persidangan. (SS)