Cabuli 4 Anak, Kakek di Jatiuwung Masuk Bui

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- AKD alias K (59) seorang kakek terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Jatiuwung lantaran diketahui mencabuli 4 anak di rumahnya saat istri tengah bekerja.

Dengan modus mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp 5-10 ribu rupiah, sang kakek mengundang anak-anak untuk datang ke rumahnya. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan niat jahatnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring
saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/8/2020) malam.

“Diamankan atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 kemarin, yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.

Saat diinterogasi di rumahnya oleh anggota, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan total korban 4 orang anak.

BACA JUGA :   Sertu Sapran Hasibuan Terima Penghargaan Dari Kapolres Jakarta Barat Dalam Lomba Azan

“Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan bagian kemaluan (alat vital) dan setelahnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, baru empat orang karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit dan telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan untuk menghilangkan traumanya kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah di tahanan Polsek Jatiuwung. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti untuk guna keperluan penyidikan.

BACA JUGA :   Lagi, Dua Artis Diamankan Polisi Karena Terlibat Prostitusi Online

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.

(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses