Kejari Sarolangun Meradang Terkait Pemberitaan Media Online Jambi

  • Bagikan

DimensiNews.co.idSAROLANGUN.

Ichwanul Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun meradang dengan pemberitaan salah satu media online Jambi dan juga Aliansi Masyarakat Peduli Sarolangun Jambi (AMPS-J), yang menuding adanya dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh salah satu oknum jaksanya. Menurut Ichwanul, tuduhan makelar kasus itu terlalu tendensius.

“Berita jual beli kasus itu terlampau tendensius. Dia harus membuktikan. Nyatakan orangnya kalau benar-benar terbukti, bawa ke pimpinan kami,” katanya lantang, menjawab pernyataan sikap AMPS-J yang melakukan aksi di Gedung Kejari Sarolangun, Kamis (2/11).

Sampai saat ini, lanjut Kajari, pihaknya masih menahan diri. Menurutnya, tuduhan tanpa fakta adalah fitnah. Ia meminta, agar orang yang merasa dirugikan bisa menyampaikan faktanya langsung pada pihak kejaksaan, bukan sekedar kata dari narasumber yang belum jelas.

“Saya bayar satu, dua orang kemudian disampaikan, katanya katanya, mati penegakan hukum di Indonesia, semua orang masuk penjara,” kata Ichwanul dengan nada tinggi.

BACA JUGA :   Kapolsek Sukabumi Himbau Pengelola Warung Agar Ciptakan Kamtibmas

“Saya bisa saja, saya sogok dua orang saja, saya bayar Rp 5 juta, kamu ngaku ya. Nanti katanya katanya, katanya itu dalam hukum adalah testimonium de auditu, tidak bisa menjadi barang bukti,” imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan, seharusnya seorang wartawan menulis berita, bukan opini, sebab antara berita dan opini adalah hal yang berbeda. “Yang disampaikan seorang wartawan adalah data, fakta. Bukan opini.”

“Kalau yang disampaikan berupa opini, ingat itu pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Ichwanul.

Menurutnya, rekaman percakapan antara wartawan dengan narasumber yang bukan korban atau pelaku tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang syahih. Katanya, yang bisa dijadikan alat bukti adalah bukti rekaman percakapan antara penegak hukum dengan pelaku suap, yang terbukti melakukan kongkalikong .

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi : Kembali Ajak Warga Makan Duren Gratis

“Saya punya rekaman, rekaman yang mana? rekaman antara anak buah saya dengan pelaku, sampaikan ke saya, saya akan tindak. Tapi kalau rekaman berupa, saya telepon orang itu, orang itu ngaku, itu bukan rekaman namanya, itu rekaman ngarang. Saya juga bisa telfon kalian.” jelasnya.

Kalian punya data, ada pemberian uang ada pertemuan, ada buktinya, ajukan ke saya, akan saya tindak,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan, jika tidak semua kasus yag dilaporkan ke Kejaksaan bisa ditangani, sebab penangangan kasus harus disesuaikan dengan Dipa. Ichwanul mencontohkan, jika setiap tahun laporan yang diterima KPK mencapai 7.700, namun hanya sekitar 32 kasus yang ditangani. Pria paruh baya ini menegaskan jika laporan yang disampaikan sesuai dengan mekanisme, pasti akan ditindaklanjuti.

“Tidak ada satu pun laporan dari masyarakat yang tidak kami tindak lanjuti, sepanjang laporan sesuai dengan mekanisme,” katanya.

BACA JUGA :   Kapolda Jambi Berikan Arahan dan Semangat Untuk Siswa Diktuk Bintara Polri Gel II T.A 2022

Sebelumnya, di salah satu media online diberitakan soal dugaan jual beli kasus, yang menyebut inisial jaksa DS saat menangani kasus terdakwa Rozi Cs. Berita ini pula yang dijadikan dasar AMPS-J melakukan aksi di kantor Kejari Sarolangun. Mereka mempertanyakan adanya dugaan jual beli kasus di tubuh Kejari Sarolangun, dan juga mempertanyakan kinerja Kejari di Sarolangun.

Kendati telah dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Julius Latif, perwakilan AMPS-J, mengaku kecewa dengan jawaban Kajari. Dan akan mengadukan dugaan jual beli kasus ini akan ia sampaikan pada pihak Kejaksaan Tinggi di Jambi, bahkan ke Kejaksaan Agung, sekaligus menyerahkan barang bukti.

“Kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kalau perlu ke Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Julius.

(Bullda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights