DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Kapolres Halteng AKBP Yulianto Rombe Biantong SH, Rabu (10/01/2018) kemarin di Aula Polres Halteng saat kegiatan Press Release tahun 2017 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 ini mengaku pihaknya sudah mendapat surat dari Dinas Kehutanan Pemprov Malut terkait dengan tindakan Illegal logging. Olehnya itu tidak ada kompromi jika menemukan sejumlah pengusaha kayu yang belum memiliki dokumen SIPUHH kemudian mendistribusikan puluhan kubik kayu keluar daerah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan ketika melihat oknum anggotanya yang terlibat langsung dengan kegiatan illegal logging ini diharapkan memberikan informasi sekaligus disertai dokumentasi lengkap,” pintahnya.
Kapolres juga berharap kepada awak media agar menjadi mitra yang baik dan setiap pemberitaan yang berhubungan dengan institusinya diharapkan dikonfirmasi,” jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Halteng AKP BH Bahrun usai kegiatan Press Release diruang kerjanya kepada sejumlah mitranya mengatakan terkait dengan tindakan Illegal logging Pemerintah Daerah melalui Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH sudah berbincang-bincang sekaligus merencanakan membuat peraturan Bupati karena hasil semuanya masuk ke Pemprov Malut, sementara daerah ini dirugikan. “Jadi Bupati merencanakan merevisi soal itu dengan tujuan biar daerah juga memdapatkan PAD-nya,” jelas Kasat.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga diberikan kewenangan untuk mengawasi percetakan sawah sebab, Polda Malut juga sudah MoU dengan kegiatan percetakan sawah ini, sehingga baru-baru ini kami sudah meminta data percetakan sawah yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” terangnya. (Ode)