Simpan 692 Kilogram Ganja, Oknum Perwira Polisi Terancam Dipecat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MALUKU- Pemeriksaan terhadap tersangka UR alias Upang, seorang oknum anggota polisi di Polda Maluku masih terus berlanjut. Upang terancam dipecat karena tertangkap basah memiliki 692 kilogram ganja kering.

“Tersangka ditangkap pada 22 September 2019 lalu dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (19/11/2019).

UR alias Upang ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik 2019 yang digelar Dit Resnarkoba Polda Maluku sejak 6 hingga 16 November 2019..

Menurut Kabid Humas, Upang adalah seorang anggota Polri aktif yang selama ini menjalankan kedinasannya di Polres Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).

Jelasnya lagi, kepolisian tetap profesional, siapapun anggota polisi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA :   Kasus Pemukulan di Kalideres Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

“Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses