DimensiNews.co,id – BANTEN.
Tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Banten cenderung meningkat. Aksi kejahatan curanmor ini menyasar terhadap korban yang kendaraannya tengah terparkir di pemukiman warga maupun pinggir jalan raya.
Dari hasil “Operasi Jaran Kalimaya Polda Banten 2017” yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2017, Polda Banten beserta para jajarannya berhasil meringkus 66 orang tersangka kejahatan curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dari hasil evaluasi, tren kejahatan curanmor dan curas meningkat diakibatkan pertumbuhan kendaraan di masyarakat. Namun, tingkat kepeduliam masyarakat untuk memasang kunci ganda masih minim,” kata Waka Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Tomex Korniawan saat publikasi hasil Operasi Jaran Kalimaya 2017 di Mapolda Banten, Rabu (1/11/2017).
“Para pelaku cenderung menggunakan alat-alat kejahatan konvensional. Mulai dari kunci leter T, senjata tajam, hingga senjata api untuk merampas kendaraan dari tangan pemiliknya. Kita akan terus melakukan pengembangan secara continue. Menurut pengakuan para tersangka masih banyak terdapat jaringan lain di luar sana yang masih berkeliaran,” jelas Tomex.
Waka Polda juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendata dan mencatat seluruh barang bukti kendaraan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, baik itu roda dua maupun roda empat dipersilakan untuk mengambil kendaraan dengan membawa bukti sah surat kepemilikan. “Silakan masyarakat untuk mengambil kendaraannya,” katanya..
Untuk para pelaku, Waka Polda menambahkan akan memberikan sanksi berat dengan menggunakan ancaman hukuman maksimal. Sementara itu, untuk para penadah pihaknya akan menjerat pelaku denga menggunakan Pasal 480 KUHP. (Khairul A)