DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
“Sekarang mengenai P1 merujuk permenpan, No 23 tahun 2019. Pada prinsipnya, mereka yang ikut SKD 2018 dan lulus, apabila pada berkas awal dan formasi yang sama. Dan mereka ikut lagi tes CPNS 2019 formasi yang sama bisa memakai nilai tahun lalu berdasarkan sistem dari pusat yang menawarkan,” katanya. Rabu (13/11)
Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar.
Formasi jabatan yang data pelamar P1/TL mencari formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak
Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun mengikuti SKD Tahun 2019, 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai .
“Memang ada pilihan dari sistem, mereka menawarkan satu ikut dan tidak ikut. Seandainya ikut dia harus tes dan hasilnya kalau tidak tes dia gugur. Namun jika memilih di sistem langsung tidak ikut otomatis pakai nilai tahun 2018,” katanya
Lebih lanjut ia menjelaskan,Seandainya dia ambil lagi pada tahun 2019 formasi lain, ya tidak ketemu, dia harus sesuai formasi tahun lalu,” ujar waldi. (Sanu)