Kejari Bantaeng Jebloskan Mantan Direktur PBM Bantaeng Ke Lapas Kelas 1 Makassar

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id MAKASAR – Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Nurhadi Samad SE Bin Abdul Samad yang merupakan mantan Direktur Perusda Baju Minasa Kabupaten Bantaeng di Lapas Kelas 1 Makassar.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Budiman Abdul Karib, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan
menjelaskan,Perkara ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sejak tahun 2014 lalu.Katanya (28/10/2019)

“Dalam amar putusannya PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 Juta subsidiair 5 bulan dan uang pengganti Rp. 205.981.700,00 subsidiair 6 bulan. Hingga akhirnya turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1970 K/Pidsus/2018 tanggal 14 Januari 2019.”Ucapnya

BACA JUGA :   Polisi Gagalkan Puluhan Ribu Obat Terlarang Yang Akan Diedarkan Pada Pergantian Tahun

Budi Setyawan melanjunjutkan,Terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh Tim Kejaksaan dan diketahui mempunyai banyak tempat tinggal diantarnaya di Jalan Pemuda Bantaeng,kemudian di Kepala Gading Jakarta Utara, pindah lagi ke Lubang Buaya Jakarta Timur dan Rawa Mangun Jakarta Timur.Ucapnya Pada dimensiNews.co.id di ruang kerjanya.

“Atas negosiasi yang difasilitasi oleh keluarga terdakwa, terdakwa akhirnya mau menyerahkan diri untuk dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar.”Jelas Budi

Perkara tersebut adalah terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal untuk pupuk kelompok tani di Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 lalu.Tutupnya.(Mudahri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses