DimensiNewa Jakarta – Sekian lama penantian rakyat Jambi kini terwujud sudah sebagai bentuk keseriusan pemeberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, kami apresiasi tindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di
Provinsi Jambi atas dugaan suap RAPBD Jambi tahun 2018 senilai 4,7 Milyar.
Tidak menutup kemungkinan adanya tindak kejahatan yang telah terstruktur, sistematis
dan massif (TSM). Dengan telah ditetapkanya 4 orang tersangka yang mana orang-orang tersebut adalah orang terdekat saudara Zumi Zola disini kami menilai adanya indikasi keterlibatan Gubernur Jambi saudara Zumi Zola dan Ketua DPRD Jambi
saudara Cornelis Buston.kata Syaiful kordinatar aksi yang akan di gelar 3 desember mendatang di depan gesunh KPK.
Dia berharap adanya transparansi proses hukum terkait kasus penyuapan ini, KPK harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dari hulu hingga hilir. terkaikatanya.
Syaiful menjelaskan,”Memperhatikan pada fakta-fakta yang ada,pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Citizen Law Suit) anggota LPI TIPIKOR RI tentang pembatalan rencana pembelian Exscavator yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang kemudian akan di berikan setiap kecamatan dengan 1 Exscavator.
Menurutnt Syaiful,Rencana tersebut yang kami
anggap tidak tepat guna dan tepat sasaran untuk masyarakat Jambi yang ingin membuka lahan sesuai amanah dalam Perda No.2 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (2) “Pemerintah daerah wajib mempasilitasi bantuan teknis dan peralatan tanpa bakar bagi masyarakat lokal”ujarnya
“Rencana tersebut akan di realisasi pada tahun anggaran 2018 sebanyak 25 unit melalui Dinas PUPR.,kemudian di jelaskannya,”Surat LPI TIPIKOR RI tertanggal 11 September 2017 perihal permohonan salinan data APBD tahun 2017, LPJ Gubernur Jambi tahun 2017 dan salinan
data biaya pembuatan Perda No.2 tahun 2016, namun surat tersebut belum mendapat jawaban lisan maupun tertulis dari DPRD Provinsi Jambi,
“kami menilai DPRD Provinsi Jambi terkesan menutupi dan tidak boleh masyarakat
mengetahui laporan keuangan Negara,Dari fakta tersebut diatas, kami menilai Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD diduga telah melakukan persengkokolan dalam rencana anggaran sejak mulainya pembahasan APBD Provinsi Jambi.
“Untuk itu Kami Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi ( LPI TIPIKOR RI ) berkeyakinan KPK mampu mengusut tuntas skandal suap ini dan para tersangka harus bicara jujur, siapa saja yang menerima dana ketok
palu tersebut dan kami mendesak KPK :
1. Periksa dan adili Gubernur Jambi saudara Zumi Zola. dan Ketua DPRD Jambi saudara Cornelis Buston.kemudian kami juga mensorongng KPk untuk memeriksa semua anggota DPRD Jambi yang diduga ada terlibay dalam persengkokolan pengesahan APBD tahun 2018 sehingga terjadi OTT oleh KPK pada tanggal 28 November lalu.ujar Syaiful
“Kemudian kami juga mendorong KPK untuk memanggil dan Periksa rekanan swasta atau kontraktor yang diduga terlibat dalam skandal suap RAPBD Jambi tahun 2018.
Kami juga mendorong Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) harus mengevaluasi APBD Provinsi
Jambi tahun 2017.(HL/SL)